Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Buka Puasa Bersama

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama selama ramadhan.

Hal itu, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga:  Upacara Hari Kesadaran Nasional di Balaikota Semarang, ASN dan Non ASN Berkomitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut.

Baca Juga:  Kembali, Istri Pamer Harta Suami Dipecat!

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Raih Penghargaan Platinum Plus pada Nusantara CSR Awards 2024

Ketiga, menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Bagikan: