Selama Proses Tahapan Pilkada, Bawaslu Tidak Ada Temuan

IMG_20240923_141953
Bagikan:

KENDAL (Harianterkini.id) – Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan pengundian nomor urut.

“Dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kendal, ” Katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Lewat Konten Digital, Mahasiswa Program MBKM KKN USM Ajak Remaja Karang Taruna Jadi Pelestari Budaya

Hevy menyampaikan, bahwa Pasangan calon yaitu, Mirna Annisa-Urike Hidayat yang diusung oleh 10 parpol, Windu suko basuki-Nashri yang diusung oleh 2 parpol, Dyah Kartika permanasari-Benny Karnadi diusung oleh 2 parpol, dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin diusung oleh 1 parpol.

“Untuk pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin berkas pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan oleh KPU,”tuturnya

Baca Juga:  ‎HMI Cabang Semarang Lantik Pengurus Komisariat BUYA HAMKA UNIMUS Periode 2024-2025

Hevy menjelaskan, bahwa pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024.

“Bawaslu juga sudah melakukan musyawarah secara terbuka pada tanggal 6, 7, 8 September 2024. Hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024,” Tandas Hevy.

Bawaslu Kabupaten Kendal juga melaksanakan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga:  Beri Edukasi kepada Masyarakat, Mahasiswa KKN Undip Ajak Masyarakat Hindari Judi Slot Melalui Gerakan Anti Judi Online

Hevy mengungkapkan, ada beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan. Seperti akses silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada. Karena kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” Pungkasnya. (Ek)