Pemilu 2024 Ditunda? KPU RI Ajukan Banding ke PN Jakarta Pusat

images - 2023-03-10T164505.277
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dengan serahkan memori banding, Jumat (10/3).

Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Hari Ini Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru DImulai

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Pemprov Jateng Tingkatkan Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Andi menyebut KPU telah berupaya membuat memori banding yang kuat atas usulan para ahli hukum. Menurutnya, KPU juga sudah berdiskusi dengan para pakar hukum. Ia juga memastikan tahapan Pemilu masih terus berjalan.

Baca Juga:  Kota Semarang Raih Penghargaan Badan Publik Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Terbaik Kategori Informatif

“Untuk poinnya, kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, dan KPU menganggap ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.