KPK Sita Puluhan Tas Mewah dan Uang Rp32,2 Miliar, Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA (Harianterkini.id) – Usai Rafael Alun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael dan ditemukan puluhan barang mewah.
“Tim penyidik juga geledah rumah RAT di Simprug Jaksel dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/4).
“Selain itu ditemukan juga uang Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, dolar singapura dan euro,” jelas Firli.
Firli menambahkan, konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.
“Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” jelasnya.
Rafael juga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. Rafael melanggar pasal 12B UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah WP yang memilki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban bukan melalui ditjen pajak.
Setiap WP mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan RAT diduga aktif merekomendasi dan koordinasi dengan pt AME,” paparnya