Pemko Pekanbaru Imbau Perusahaan Mulai Bayarkan THR Lebaran

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, imbau perusahaan untuk segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Pasalnya, lebaran Idulfitri hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan sudah bisa mulai membayarkan terhadap karyawan masing-masing.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Bangga, Lebaran Tahun Ini Aktivitas Ekonomi dan Tranportasi Masyarakat Meningkat

“Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (11/4).

Menurutnya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran.

Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Minta Ormas Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Penanganan Sosial

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4).

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

Baca Juga:  Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang 2 pada 30 April-1 Mei 2023

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” pungkasnya.

Bagikan: