Ditolak Oleh KPU Kendal, Tim Paslon Dico-Ali Mengajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
KENDAL (Harianterkini.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran Pilkada Kendal yang diajukan oleh bakal pasangan calon atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin pada Kamis (29/8/2024) malam pukul 21.30 WIB.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, KPU Kendal mengembalikan berkas persyaratan tersebut, karena adanya dua surat rekomendasi dari DPP PKB. Rekom awal sudah lebih dulu digunakan untuk mendaftar oleh Benny Karnadi.
“Kami mengembalikan berkas pendaftaran dikarena ada dua rekom, rekom pertama digunakan Benny Karnadi . Rekom kedua diajukan untuk mendaftarkan pasangan Dico – Ali,” katanya.
Khasanudin menjelaskan, keputusan mengembalikan berkas persyaratan ini berkaitan dengan PKPU dan Undang-undang Pilkada. Berdasarkan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika dukungan pertama dicabut, maka secara otomatis tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, sehingga dukungan tersebut akan kembali ke dukungan pertama.
“Berkas pendaftaran tidak bisa diterima, karena mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Khasanudin.
Pihaknya siap menerima gugatan, jika Tim Paslon Dico-Ali mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Oleh karena itu pihak KPU pun sudah menyiapkan pendamping hukum.
“Kami siap menerima gugatan sengketa bersama pendamping hukum dan berkoordinasi dengan Bawaslu,” tandasnya.
Sementara, Muhammad Makmun, Tim Paslon Dico-Ali dari DPC PKB Kendal mengatakan, pihaknya akan melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. Terkait dengan berkas persyaratan yang diajukan tidak diterima oleh KPU Kendal.
“hal ini merupakan proses demokrasi yang harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, pihak kami akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu,” ucapnya.
Bahwa DPC PKB Kendal mendaftarkan Ali Nuridin, selaku Dewan Syuro PKB Kendal, karena atas perintah DPP PKB. Padahal, sebelumnya sudah mendaftar Benny Karnadi sebagai bakal calon Wakil Bupati Kendal yang berpasangan dengan Dyah Kartika Permanasari dari PDIP.
“Persetujuan parpol pertama tanggal 21 Agustus, sedangkan yang kedua ini tanggal 24 Agustus, kami melakukan sesuai yang diperintahkan oleh DPP PKB untuk mendaftarkan pasangan Dico-Ali,” tandas Makmun.(eko)