Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Terima Premi

InShot_20251009_004912534
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Warga binaan pemasyarakatan Lapas Semarang menerima premi (upah) setelah mengikuti pembelajaran ketahanan pangan dan bekerja keras merawat tanaman sayuran di area Lapas.

Premi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi kepada warga binaan di Integrated Farming System (IFS) Lapas, Selasa, 8 Oktober 2025.

“Kami bagikan premi, hasil dari apa yang kalian dapat selama ini mengikuti pelatihan ketahanan pangan selama satu bulan ini, ada hasilnya,” kata Fonika.

Baca Juga:  Lewat Nada dan Sedekah, Cara Warga Jatisari BSB Asri Galang Donasi Pembangunan Masjid Al Ikhlas Dengan Main Musik

“Nanti akan ada sebagian yang ditabung dan tidak boleh diambil, ketika pulang silakan diambil. Sekaligus hasil yang ditanam dapat dipanen dan dikelola hasilnya,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu warga binaan mengaku, dirinya beruntung masih mendapatkan ilmu sementara sedang menjalani hukuman di Lapas.

“Sebetulnya bukan premi yang kami harapkan, itu nomor dua, yang pertama itu ilmu Pak yang mahal, karena sebelum masuk saya tidak pernah tahu tentang tandur menandur. Ketika saya masuk saya malah dibina oleh Lapas akhirnya bisa punya pengalaman tanam menanam,” ungkap Reza.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang, Berikut Penjelasannya

“Jadi ketika setelah pulang punya lahan kan di rumah, walaupun kecil apa yang didapat disini bisa kamu implementasikan di lingkungan tempat tinggal, mudah-mudahan dapat bermanfaat, jadi pelopor pertanian,” ucap Fonika melanjutkan.

Baca Juga:  Peduli Kesejahteran Masyarakat, PLN berikan bantuan Sarana Air Bersih di Kabupaten Sumedang

Fonika juga menjelaskan, menurut UU nomor 22 tahun 2022 pasal 9 J menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan premi atas pekerjaan yang dilakukan di Lapas.

Premi merupakan bentuk penghargaan, apresiasi, dan motivasi bagi narapidana yang bekerja. Pemberian premi juga bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar narapidana selama masa pidana.***