Oknum Agen Penyalur Diduga Menipu Pekerja Migran ke New Zealand, Dua Korban Diperiksa Polisi

WhatsApp Image 2025-02-27 at 16.01.22 (1)
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Dua saksi korban tindak pidana yang diduga dilakukan oknum agen penyaluran berinisial EA, dengan modus diberikan pekerjaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Newzaeland, mulai diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Sedikitnya sebanyak 23 pertanyaan seputar kronologi dan kerugian korban yang dipertanyakan dalam pemeriksaan sekitar 4 jam lamanya. Kedua korban itu adalah Suwatno dan Manto. Kedua korban berasal dari Pemalang yang hadir diperiksa pada Rabu (26/2/2025).

Adapun para korban dalam kasus itu, didampingi oleh Dr (Hc). Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo, Sasetya Bayu Effendi dan Henri P dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm. Selain pemeriksaan saksi, dalam agenda itu juga ada penyerahan surat pelaporan penambahan pasal diberikan kuasa hukum.

Sebelumnya para korban membuat laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Terbaru ditambahi pasal pelanggaran undang-undang perdagangan tindak pidana perdagangan organg (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Proyek GITET 500 kV Ampel / Boyolali Tuntas Dikerjakan, PLN Siap Topang Pertumbuhan Konsumsi Listrik

“Hari ini (Rabu) dari pagi sampai sore, sekitar 4 jaman, 2 klien kami diperiksa penyidik. Agenda masih klarifikasi. Masih ada 4 lagi yang menyusul pemeriksaanya, itu saksi dan pelapor,”kata kuasa hukum korban, Sumanto Tirtowidjoyo.

Pihaknya berharap, perkara itu segera naik ke penyidikan sehingga dapat segera menangkap terlapor. Ia menduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan kelompok sindikat.

Dimana saat dihubungi terlapor, pihaknya merasa aneh saat menyampaikan somasi. Karena terlapor sangat terlihat memberikan janji-janji akan kembalikan uang hingga batas waktu 6 bulan. Namun dari janji itu terlapor tidak berani memberikan jaminan.

“Sangat ironis dong, kerugian klien kami sekarang yang terbaru dengan bertambahnya satu korban menjadi Rp 370juta. Sementara terlapor (EA), sama sekali tak berani memberikan jaminan, ditambah memberikan janji-janji dengan mengatasnamakam tuhan, yang seolah menjadi korban,”tandasnya.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Gelar Buka Bersama dengan 50 Anak Yatim Piatu

Kuasa hukum korban lainnya, Rinanda Asrian Ilmanta, berharap uang-uang para korban bisa kembali. Karena dalam kasus itu pihaknya merasa iba dengan para kliennya.

Apalagi dari keterangan kliennya kebanyakan korban untuk membayar pemberangkatan kepada terlapor, ada yang sampai menggadaikan sawah, kendaraan, rumah, dengan cara berhutang kepada koperasi maupun bank. Hal itu dilakukan berharap bisa diberangkatkan untuk merubah nasib, namun faktanya hanya modus pidana dilakukan terlapor.

“Klien kami ada yang sampai rumah tangganya cekcok, ada yang sampai mau cerai. Bahkan ada sampai ditagih hutang yang menumpuk. Harapan kami penyidik memprosesnya secara cepat, kasihan dalam kasus ini, kami saja rela memberikan pendampingan prodeo,”imbuhnya.

Dalam kasus itu sendiri total korban ada 21 orang dari berbagai daerah di pulau Jawa. Sedangkan di Polda Jateng ada enam korban yang melaporkan. Mereka adalah Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, Manto dan Suwatno.

Baca Juga:  Kejati Jateng Siapkan Posko Pemilu di Seluruh Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024

Kelima korban berasal dari Kabupaten Tegal, Pemalang dan Cilacap. Korban lainnya ada yang berasal dari Banten, Bali, Bajarnegara, Ponorogo, Surabaya dan berbagai daerah lainnya.

Sebagain masih berharap uang dikembalikan, sehingga tidak turut membuat laporan. Ada juga yang masih berharap diberangkatkan ke Newzealand.

Dalam kasus itu para korban dijanjikan berulang kali oleh terlapor, mau diberangkatkan. Namun semua itu hanya modus untuk memperdaya korban, sehingga korban bersedia membayar setoran, dengan meningkatkan jumlah pembayaran.

Bahkan ada beberapa korban untuk menyakinkan sampai ditemui terlapor di Jakarta. Dalam kasus itu juga menarik minat salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fathurahma Az Zuhria, untuk terjun langsung terlibat drafting pendampingan pemberi bantuan hukum, guna mengaplikasikan perkuliahan kemahiran bantuan hukum.