Warga Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional 25 Juta per RT Dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang

InShot_20250717_090623401
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kebijakan Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Semarang untuk menggelontorkan dana operasional 25 juta per RT/per tahun mulai bulan Agustus nanti mendapat sambutan positif dari beberapa pihak.

Sekretaris RT 03/RW 2 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Tutuk Toto Carito menyambut baik kebijakan ini.

“Secara umum kami senang. Dan akan sangat membantu masyarakat,” kata Tutuk.

Ia menyebut RT nya siap menerima dana tersebut dan saat ini tengah menunggu petunjuk teknis.

“Kami masih menunggu juklak juknisnya. Tapi kami sangat siap untuk menerima dana tersebut. Tinggal menunggu mekanismenya saja,” tambahnya saat diwawancarai, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Hal senada juga disampaikan Lurah Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Sony Yudha Putra Pradana.

“Terkait Dana Operasional RT dan RW sangat disambut antusias warga, khususnya di Kelurahan Tanjung Mas,” ujar Sony.

Dana tersebut diharapkan bisa mendukung banyak aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Basarnas Kota Semarang Beri Pelatihan Langkah-Langkah Evakuasi Mandiri Kepada Warga Salatiga

“Dana ini diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah,” jelas Sony.

Ia menambahkan, program ini juga bisa menyasar isu lingkungan, kebudayaan hingga sosial.

“Seperti pilah sampah dan pembelian tong sampah, pelatihan peningkatan skill, serta acara kebudayaan yang dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Saya berharap, dana operasional tersebut juga dapat membantu meringankan beban masyarakat rentan,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.  menegaskan kembali jika program dana operasional RT yang digagasnya bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin siap direalisasikan.

Mulai Agustus 2025, sebanyak 10.628 RT akan menerima dana operasional sebesar Rp 25 juta per tahun.

Dirinya menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya memperkuat solidaritas warga dan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi.

“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu.

Baca Juga:  Polres Mandailing Natal Naikkan Status Kasus Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan Bidan Desa Sinunukan IV ke Penyidikan

Agustina juga menegaskan pentingnya pengawasan sejak awal. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng berbagai elemen, termasuk kejaksaan, serta menyiapkan desk pelayanan di kecamatan sebagai pusat advokasi dan penyelesaian jika muncul persoalan di lapangan.

Mekanisme dan Digitalisasi

Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng. Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.

Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menjelaskan bahwa ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial.

“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkap Didi.

Untuk pelaporan, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini diperbarui.

Aplikasi ini memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke Pemkot Semarang.

“Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.

Baca Juga:  Indonesia Police Watch Desak Kapolda Metro Jaya Untuk Segera Menindaklanjuti Kasus Penyidik Polres Metro Depok Terkait Pemerasan

Selain pelaporan, platform ini juga dikembangkan untuk pendataan lingkungan dan penyampaian informasi dari warga ke pemerintah secara lebih sistematis.

Agustina menambahkan bahwa program ini bukanlah pengganti partisipasi warga seperti iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang selama ini sudah berjalan.

“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” tegasnya.

Selain itu, honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT tetap berjalan seperti sebelumnya, karena dana operasional ini murni digunakan untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta sistem lingkungan yang lebih tangguh.

“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” pungkas Agustina.***

Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang