Begini Cara Kemenkumham Riau Membatasi Pergerakan Teroris

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mohmmad Jahari Sitepu memimpin kegiatan sosialisasi dengan tema “Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tipologinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, di Dumai, pada Senin (15/5).

Jahari menjelaskan, sosialisasi ini digelar menyikapi letak Provinsi Riau yang strategis dan berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga.

Artinya, ucap Jahari, kondisi letak geografis yang strategis menjadi salah satu faktor yang mendukung pergerakan para teroris untuk mengumpulkan, memindahkan, dan menggunakan dana baik tunai maupun transfer lintas negara.

“Di tahun 2022, terdapat Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, asing, lembaga amil zakat maupun penyelenggara pengumpulan uang atau barang melakukan aktivitas penggalangan dana atau penyaluran dana membangun jaringan teroris,” jelas Jahari.

Baca Juga:  Indonesia Ciptakan Era Baru Tata Kelola Bisnis di ASEAN

Menimbang temuan diatas, pihaknya memang pentingnya kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap transaksi untuk memitigasi risiko tinggi.

“Penting bagi kita untuk mengungkapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan informasi terkait identitas serta sumber dana yang akan kita hadapi sebagai klien atau sebagai rekan bisnis kita,” ucap Jahari.

Baca Juga:  DPD Aptrindo Riau Resmi Dilantik, Ini Harapan Pemprov RiauÂ

Jahari berpesan, semua pihak agar dapat menghindari transaksi dengan identitas atau sumber dana yang tidak jelas karena akan membuat risiko pekerjaan menjadi tinggi atau terapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

Untuk memberi pemahaman para peserta, panitia mengundang berbagai narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto selaku Kasatgas Riau Densus 88 dari Polri, Davit Rahmadan selaku dosen dari Universitas Riau, Pebrian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sony Syahrial selaku Agen Madya BINDA Riau.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Periksa Menteri Pertanian Terkait Dugaan Pemerasan

Kegiatan ini sendiri dihadiri Badan Intelijen Negara Daerah Dumai, Perbankan, Kepolisian, Notaris, Bagian Hukum Kota Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Sosial, Badan Amil Zakat, Kementerian Agama, Disnaker, Dinas Kependudukan, Korporasi, Dinas Perhubungan, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya.

Sementara dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, serta jajaran di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.

Bagikan: