Gandeng Polri dan BNN, Bawaslu Cegah Penyalahgunaan Narkoba Peserta Pemilu 2024

BALI (Harianterkini.id) – Penyalahgunaan narkoba bagi peserta pemilu dan Pilkada maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan dengan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Temukan Dugaan Penggelapan Proyek UMI di Makassar

Ketua Bawaslu menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” jelas magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.

Ia menjelaskan, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h.

Sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h Undnag-Undang Pemilu 7/2017.

Baca Juga:  Polresta Pekabanbaru Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi

“Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap, adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

Bagikan: