Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang menggelar pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi intensif periode Juni hingga Desember 2025 dalam rangka melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran rokok ilegal, meskipun Semarang kerap disebut sebagai wilayah lintasan distribusi.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menjaga agar peredaran rokok non-cukai dapat kita kurangi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah Karesidenan Semarang agar tidak terganggu oleh praktik usaha ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi.
Selain itu, ia menyoroti kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun, yang dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
“Sekitar 10 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk pendidikan, dan sebagian lainnya untuk ketenagakerjaan. Semuanya sudah ada porsinya masing-masing,” ungkapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp7,6 miliar.
“Modus yang digunakan semakin beragam, mulai dari kendaraan pribadi yang dimodifikasi hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan deklarasi palsu seperti sarung, buku, atau parfum,” ungkap Syuhadak.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk gerbang tol utama di wilayah Semarang, yang kerap menjadi jalur distribusi barang ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode insinerasi di fasilitas tersertifikasi agar tidak memiliki nilai ekonomis serta aman bagi lingkungan.
Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan kedaulatan perdagangan di daerah.***
