Pemerintah Kota Semarang Tegaskan Pelayanan Publik di Tingkat RT/RW Harus Profesional, Jangan Dikaitkan dengan Masalah Sosial
Ket.foto: Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang.
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh persoalan sosial yang terjadi di lingkungan Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).
Hak-hak administrasi warga harus tetap diberikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang mengaku tidak memperoleh pelayanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi.
Menurut Yudi, alasan orang tua warga yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan lingkungan tidak boleh menjadi dasar penolakan pelayanan administrasi.
“Pada hakikatnya fungsi sosial dan pelayanan publik dapat dipisahkan. Jika ada problematika sosial di lingkungan, jangan dihubungkan dengan pelayanan kepada warga. Pelayanan harus tetap diberikan dan tidak dikaitkan dengan persoalan sosial yang ada di wilayah,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Yudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan kepada warga.
Kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional tanpa saling memengaruhi.
Lurah Dapat Ambil Diskresi untuk Pelayanan Mendesak
Terkait keterlambatan mediasi yang menyebabkan warga gagal memperoleh dokumen yang dibutuhkan tepat waktu, Yudi meminta masyarakat segera melapor ke pihak kelurahan apabila mengalami kendala pelayanan di tingkat RT atau RW.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi mendesak, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Contohnya, ketika warga membutuhkan dokumen untuk mengaktifkan layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Dokumen bisa diterbitkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan sosial yang ada. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan lurah menyelesaikan kebutuhan administrasi warga secara cepat tanpa harus menunggu persoalan sosial di lingkungan selesai terlebih dahulu.
Lurah Diminta Maksimalkan Akses SIAK
Yudi juga mengingatkan para lurah untuk memanfaatkan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diberikan sejak 2025.
Saat ini, setiap kelurahan telah memiliki petugas registrasi yang dapat membantu proses verifikasi data kependudukan.
Dengan akses tersebut, lurah dapat mengecek langsung validitas data warga yang mengajukan pelayanan administrasi, terutama dalam situasi darurat.
“Jika ada warga yang sakit atau membutuhkan dokumen untuk mengaktifkan layanan UHC maupun BPJS, lurah dapat memeriksa langsung melalui SIAK. Jika data kependudukannya valid, maka pelayanan bisa segera diberikan,” jelasnya.
Perlu Sosialisasi dan Komunikasi yang Baik
Selain itu, Yudi menilai sosialisasi regulasi pelayanan kepada pengurus RT dan RW perlu dilakukan secara berkala, terutama bagi pengurus baru.
Pergantian kepengurusan di tingkat lingkungan sering kali menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan pelayanan publik yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan sesama warga maupun pihak kelurahan guna mencegah munculnya persoalan yang berlarut-larut.
“Apabila suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat RT atau RW, warga sebaiknya segera berkoordinasi dengan lurah agar bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” pungkasnya.***
