Pakar Hukum USM: Fenomena Kreak di Semarang Sudah Masuk Kategori Kejahatan Jalanan Terorganisasi
Oleh: Dosen Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Fenomena kelompok remaja yang dikenal dengan sebutan “kreak” di Kota Semarang dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa.
Dari perspektif hukum pidana, aktivitas kelompok tersebut telah memenuhi karakteristik kejahatan jalanan (street crime) bahkan mengarah pada kekerasan jalanan terorganisasi (organized street violence).
Hal itu disampaikan Dosen Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam kajian hukumnya terkait maraknya aksi kelompok kreak yang meresahkan masyarakat Kota Semarang.
Menurut Kukuh, Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah yang berkembang pesat sebagai kota metropolitan menghadapi tantangan sosial berupa munculnya kelompok-kelompok remaja yang kerap terlibat tawuran, pengeroyokan, konvoi liar, hingga aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Istilah kreak awalnya hanya menggambarkan gaya berpakaian tertentu. Namun dalam perkembangannya, istilah tersebut bergeser menjadi sebutan bagi kelompok remaja atau geng jalanan yang sering melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang melibatkan kelompok kreak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.
Tidak sedikit aksi mereka dilakukan secara berkelompok pada malam hari dengan membawa senjata tajam seperti celurit, gir motor, pedang, maupun senjata modifikasi lainnya.
Bahkan, beberapa kasus berujung pada jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kelompok kreak telah melampaui batas kenakalan remaja dan masuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keselamatan publik.
Meski sejumlah wilayah seperti Tembalang, Banyumanik, Pedurungan, dan Candisari kerap disebut sebagai daerah rawan aktivitas kreak, Kukuh menegaskan bahwa tidak semua remaja yang berkumpul atau beraktivitas pada malam hari dapat langsung dicap sebagai anggota kelompok tersebut.
“Penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dari sisi hukum pidana, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, meningkat menjadi 7 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 9 tahun apabila menyebabkan kematian.
Selain itu, kebiasaan membawa senjata tajam saat konvoi atau tawuran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam aturan tersebut, seseorang yang tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam maupun penusuk dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
“Bahkan ketika belum terjadi penganiayaan, seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sudah dapat diproses secara pidana,” jelasnya.
Kukuh menambahkan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika tindakan kekerasan menyebabkan kematian, pelaku berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul adalah banyak anggota kelompok kreak masih berusia di bawah 18 tahun.
Namun status sebagai anak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tetap memungkinkan anak yang berkonflik dengan hukum diproses melalui mekanisme peradilan khusus.
“Anak yang berusia 14 tahun ke atas dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari tujuh tahun tetap dapat dikenakan penahanan. Yang berbeda adalah pendekatan yang lebih mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kukuh menilai upaya aparat penegak hukum di Semarang dalam menekan aktivitas kelompok kreak telah dilakukan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif.
Langkah tersebut antara lain berupa penyuluhan hukum, patroli rutin, razia senjata tajam, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan fenomena kreak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan orang tua, lemahnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan pergaulan, penyalahgunaan media sosial, hingga krisis identitas remaja turut berkontribusi terhadap munculnya perilaku menyimpang tersebut.
“Pendekatan hukum pidana harus dibarengi dengan pendekatan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” paparnya.
Kukuh menilai pemerintah, dunia usaha, sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga perlu memperluas ruang bagi remaja untuk menyalurkan energi dan kreativitasnya melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni budaya, kewirausahaan, organisasi kepemudaan, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan keagamaan.
“Remaja yang memiliki ruang berekspresi secara positif akan lebih kecil kemungkinannya mencari pengakuan melalui kekerasan jalanan. Sebab pada akhirnya, membangun generasi muda yang produktif jauh lebih murah daripada membangun penjara baru untuk menampung mereka,” pungkasnya.***(bgy)
