Tim PkM Fakultas Hukum USM Beri Penyuluhan Hak Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang

InShot_20260630_003034358
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar penyuluhan hukum bertema Hak Bantuan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen USM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan, agar memahami hak-hak konstitusional yang dimiliki selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

Tim PkM dipimpin Ketua Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., dan Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H

Kegiatan juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum USM yang membantu pelaksanaan di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga pendampingan peserta.

Ketua Tim PkM, Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi warga binaan melalui penguatan literasi hukum dan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak konstitusional mereka, khususnya hak untuk memperoleh bantuan hukum,” katanya.

Pengetahuan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” imbuhnya.

Dalam penyuluhan tersebut, tim menyampaikan materi mengenai hak atas bantuan hukum sesuai KUHAP, mekanisme pendampingan oleh penasihat hukum, hingga akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga:  Prof. Kesi : "Semakin Tinggi Gelar, Kalau Bisa Semakin Humble dan Responsif"

Materi diberikan secara sistematis dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Melalui dialog tersebut, peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagai persoalan yang dihadapi selama menjalani proses hukum sehingga pemahaman mengenai penerapan hak-hak hukum dapat semakin mendalam.

Menurut Dedy, kegiatan edukasi hukum seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan warga binaan memahami hak-haknya sebagai warga negara.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Lapas Kelas IIB Batang yang memfasilitasi tempat pelaksanaan serta mengoordinasikan peserta sehingga seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan lancar.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Layani 480 Ribu Penumpang pada Agustus 2024

“Sinergi antara perguruan tinggi dan institusi pemasyarakatan ini menunjukkan kerja sama yang baik dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga binaan,” ujarnya.

Ia berharap penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak atas bantuan hukum dan mampu mengakses keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Universitas Semarang dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.***(bgy)