Skandal Pernikahan Palsu, Bidan Desa Terjebak dalam Perangkap Penipuan di Mandailing Natal
MANDAILING NATAL (Harianterkini.id) – Sri Rahayu, seorang bidan desa di Kecamatan Sinunukan, Panyabungan, menjadi korban skandal pernikahan palsu yang menggemparkan. Kejadian ini bermula ketika Sri Rahayu dinikahi secara palsu oleh seorang oknum warga masyarakat Sipolu-Polu, bernama FKH, yang kini tengah menjadi sorotan publik karena dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Jadi modusnya FKH datang ke kediaman saya pada 22 November 2023 sebelum ke KUA Sinunukan terlapor lebih dahulu bertemu keluarga besar saya, dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berkas asli seperti surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu, KTP dia (FKH), Kutipan Akta Kelahiran. Setelah ketemu keluarga mengajak saya mendatangai KUA Sinunukan untuk menyerahkan berkas syarat-syarat pernikahan milik dia dan saya sendiri,”kata Sri Rahayu, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/3/2024).
“Kemudian pada 23 November, Pukul 10.20 WIB, FKH melengkapi berkas secara mandiri ke KUA Sinunukan, karena berkas milik saya sudah lengkap, sehingga tidak ikut mendampingi dan focus persiapan acara pernikahan,” lanjut Sri Rahayu.
Pernikahan palsu tersebut terjadi pada 24 November 2023, setelah FKH berhasil meyakinkan keluarga besar Sri Rahayu untuk menanggung semua biaya pernikahan, yang mencapai angka fantastis sekitar Rp 50 juta. Namun, setelah hidup bersama selama dua bulan, kebohongan FKH terbongkar.
“Pukul 13.00 -15.00 WIB FKH masih menguasai dan menggunakan handphone milik korban dan korban memperbolehkannya karena sepemahaman korban sudah akan terikat hubungan pernikahan. Saat itu alasan FKH kepada korban penggunaan handphone untuk mempermudah mengurus administrasi berkas pernikahan yang kurang. Namun belakangan diketahui FKH juga membuat secara mandiri tanpa sepengetahuan saya berupa surat keterangan kematian palsu yang dibuat seolah-olah dari Desa Sukadamai. Surat tersebut dibuat sendiri oleh FKH di rental, karena terlapor merasa sudah mengetahui tempat rental saat pertama membuatkan berkas N2 dan N3,”jelasnya.
Menurut keterangan Sri Rahayu, FKH menggunakan berbagai dokumen palsu untuk meyakinkan keluarganya, termasuk surat keterangan kematian dan dokumen lainnya. FKH juga berhasil memanipulasi Sri Rahayu untuk melengkapi berkas pernikahan, meskipun sebagian dokumen tersebut ternyata palsu.
“Usai pernikahan kehidupan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai kebongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup dan disitulah akhirnya terbongkar selama ini FKH sudah menipu dan surat-surat yang dibawa untuk melengkapi pernikahan dasar utamanya palsu,”ungkapnya.
Laporan Polres Mandailing Natal
Kini, Sri Rahayu telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Mandailing Natal. Proses hukum terhadap FKH pun tengah berjalan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dihadapkan kepadanya.
Kajian hukum dari Founding Director Josant And Friend’s Law Firm juga mengungkapkan bahwa tindakan FKH melanggar berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 378 dan 372. Dokumen palsu yang dibuat oleh FKH, seperti surat keterangan kematian, juga melanggar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Skandal pernikahan palsu ini telah mencoreng nama baik Sri Rahayu dan menimbulkan kerugian materi yang besar bagi keluarganya. Masyarakat diharapkan untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan berhati-hati dalam memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan dalam proses pernikahan.