Kelanjutan Kasus Korupsi KONI Kudus, Imam Triyanto Tidak Merasa Tandatangani dan Beberkan Proses Anggaran Cabor Binaraga

WhatsApp Image 2024-07-17 at 17.25.19 (3)
Bagikan:

SEMARANG (Awall.id) – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo periode 2018-2023 menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diketuai Majelis Hakim Siti Insirah terkait kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022-2023, Rabu (17/7)

Imam Triyanto menanggapi pernyataan HM Hartopo yang menganggapnya tidak mampu bermitra dengan baik.

“Pernyataan mantan bupati Kudus HM Hartopo sedikit tidak sesuai. Bupati menganggap saya tidak bisa bermitra dengan baik, padahal kalau kita harus menunduk, itu beda. Karena KONI Kudus bukan bawahan. Kalau memang dianggap tidak bermitra dengan baik, tidak mungkin saya ditunjuk untuk menyelenggarakan Porprov, yang melibatkan semua unsur pemerintah,” ujar Imam.

Baca Juga:  Urgensi Penataan Ruang Laut Berbasis Kaidah Untuk Pesisir

Imam Triyanto juga mengungkapkan bahwa tugas KONI adalah mitra bagi Pemkab Kudus dalam membina olahraga prestasi di Kabupaten Kudus.

“Kami mengandalkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Dalam konteks ini, saya tidak harus mengemis-mengemis, tetapi kami sesuai prinsip di KONI, membina prestasi dan membangun kemitraan. Sebagai mitra, bukan bawahan,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam juga mengungkap adanya intervensi seperti untuk menganakemaskan cabang olahraga (cabor) tertentu.

“Bentuk intervensinya, seperti menganakemaskan cabor A dan cabor B,” ungkapnya.

Dalam sidang, Imam menjelaskan bahwa cabor binaraga tidak mendapatkan anggaran karena tidak lolos Porprov, meskipun tiba-tiba ada anggaran yang muncul tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga:  Oktoberfest Roca Artotel Yogyakarta Sajikan Hidangan Daging dan Bir yang Otentik

“Anggaran di Kudus itu 40 miliar, tetapi yang di-acc hanya 9 miliar. Saat rapat di Badan Anggaran DPRD, sudah diputuskan bahwa anggaran hanya untuk cabor yang lolos Porprov, sedangkan binaraga tidak lolos. Jadi, tidak kami anggarkan, meskipun tiba-tiba cabang binaraga ada anggarannya, saya tidak tahu karena saya tidak merasa menandatangani,” beber Imam.

Penasihat hukum Imam Triyanto, Aksin, S.H, menyebut bahwa Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus.

“Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar,” ujarnya.

Baca Juga:  Profil Reda Mantovani, Jaksa yang Ditunjuk Jadi Chef de Mission Kontingen Indonesia Paralimpiade 2024 Paris

Aksin lebih lanjut menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD.

“Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati. Padahal Anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus.” lanjutnya

Pada kesempatan tersebut, Aksin juga meminta atensi dari Kepala Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

“Kepada Kepala Kejaksaan Agung, saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini agar dibuka setuntas-tuntasnya dan diselesaikan seterang-terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Yuk, kita tuntaskan. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.