Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Tambak Udang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Pangan Seluas 7 Hektar di Batang

InShot_20260611_081216171
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 10 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.

Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Baca Juga:  Harianterkini.id Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau di atas lahan seluas sekitar 7 hektare yang sebelumnya merupakan area persawahan produktif.

Di lokasi juga terdapat sejumlah fasilitas pendukung berupa gudang, kantor operasional, serta instalasi kincir air.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang,” kata Kombes Pol. Djoko Julianto

“Berdasarkan dokumen administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” imbuhnya.

Penyidik menemukan bahwa tersangka memang memiliki izin usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, lokasi tambak diduga digeser dari titik koordinat yang telah ditetapkan sehingga masuk ke area sawah yang dilindungi.

Kawasan yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.

Berdasarkan dokumentasi foto satelit yang diperoleh penyidik, pada 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah produktif.

Namun pada 2025, sebagian besar kawasan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.

Polisi mengungkapkan, usaha tambak udang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vaname diketahui dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.

Baca Juga:  Warga Desa Margosari Meminta Pihak Kepolisian Ungkap Penyelewengan Dana Desa

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.

Selain pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, alih fungsi lahan tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Berdasarkan hasil kajian, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar kembali berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai alih fungsi lahan pertanian tersebut berpotensi mengurangi luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berdampak terhadap produksi beras di wilayah Jawa Tengah.

“Hal ini berimplikasi langsung terhadap program swasembada pangan nasional. Jika alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian, maka tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengurangi keanekaragaman hayati,” ujar Prasetyo.

Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Apresiasi TNI dan Semangat Gotong Royong Masyarakat di Acara TMMD

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau para pelaku usaha dan investor untuk memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang serta kelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas usaha.

“Jangan sampai kegiatan usaha justru merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.***