Kejagung Periksa Mantan SVP PT Antam Tbk Terkait Kasus Komoditi Emas

images (11)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Minta Maaf dan Beri Perhatian Khusus Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Feeder Trans Semarang

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Ketut mengungkap, Saksi yang diperiksa yaitu HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk periode Tahun 2017-2021.

Baca Juga:  Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Semarang Sukses Gelar Acara Himalika Interaktif

Saksi diperiksa berdasarkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Kali ini kejaksaan agung kembali memeriksa bernama HTM saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ucap Ketut.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Jokowi Jadi Bapak Olahraga Indonesia

Ketut menyampaikan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Hal ini dilakukan untuk mendalami serta membuktikan kasus PT Antam Tbk,” tutupnya.