Kejagung Periksa Mantan SVP PT Antam Tbk Terkait Kasus Komoditi Emas

images (11)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Baca Juga:  1.500 Peserta Meriahkan Pawai Ogoh-Ogoh di Semarang, Wujud Nyata Kerukunan

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Ketut mengungkap, Saksi yang diperiksa yaitu HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk periode Tahun 2017-2021.

Baca Juga:  Genjot Pasar Internasional, Sido Muncul Serahkan PO Sebanyak 5 Ton ke Koperasi Agro Farm Bodowoso

Saksi diperiksa berdasarkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Kali ini kejaksaan agung kembali memeriksa bernama HTM saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ucap Ketut.

Baca Juga:  Dalam Menghadapi Situasi Darurat, Rooms Ins Hotel Semarang Gelar Simulasi Kebakaran Berskala Besar

Ketut menyampaikan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Hal ini dilakukan untuk mendalami serta membuktikan kasus PT Antam Tbk,” tutupnya.